TNI Temui Kejagung, Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi Terkait Kasus Hukum Advokat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6/2025). Kedatangan tersebut dipicu oleh pernyataan advokat Marcella Santoso, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dan penanganan perkara.
Diduga, Marcella mengarahkan pihak lain untuk membuat dan menyebarkan konten negatif yang bertujuan mengganggu kinerja para jaksa. Dalam video permohonan maaf yang diputar pada Selasa (17/6/2025), Marcella sempat menyinggung tentang konten negatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan isu "Indonesia Gelap".
"Kami datang untuk menindaklanjuti pernyataan tersangka Marcella Santoso, yang terlibat dalam beberapa kasus. Kasus ini sebelumnya telah dirilis dalam konferensi pers bersama Kejaksaan," ujar Mayjen Kristomei Sianturi di lobi Gedung Kartika Kejagung.
TNI berupaya mendalami motif dan alasan di balik pembuatan konten negatif tersebut. Kristomei meyakini bahwa Marcella, sebagai seorang advokat, tidak memiliki keahlian khusus dalam pembuatan konten. Namun, TNI merasa perlu untuk menyelidiki lebih jauh motif di balik arahan Marcella, terutama karena konten tersebut menyerang institusi TNI, yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Kami juga ingin mengetahui siapa saja yang terlibat, berdasarkan hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung terhadap Marcella Santoso," lanjutnya.
Marcella sendiri sempat membantah pernah membuat konten negatif terkait RUU TNI dan isu "Indonesia Gelap". Namun, TNI tetap menyoroti motivasi para tersangka dalam membuat konten yang berpotensi merugikan institusi negara.
"Mengapa isu ini diramaikan? Apa motivasinya? Ini yang perlu kami dalami. Siapa aktor yang membuat keributan ini, dan mengapa? Kita harus tahu. Jangan sampai masyarakat dibuat gaduh dengan narasi-narasi atau konten-konten negatif semacam ini," tegas Kristomei.
Setelah berdiskusi dengan pihak Kejaksaan, Kristomei mengungkapkan bahwa beberapa pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, dan penggerak buzzer, M. Adhiya Muzzaki.
"Ada buzzer, orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan untuk membayar dan meramaikan isu di media sosial. Inilah yang perlu kita cari tahu," kata Kristomei.
Lebih lanjut, pembuatan dan penyebaran konten negatif ini diduga melibatkan aliran dana kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yayasan tertentu. Kristomei menyinggung adanya dugaan aliran dana hingga mencapai Rp 500 juta dan 2 juta Dolar Amerika Serikat, namun tidak menyebutkan nama LSM dan yayasan yang terlibat.
Dalam video pernyataan pertamanya, Marcella sempat menyinggung soal RUU TNI dan isu "Indonesia Gelap". Namun, konten yang dimaksud tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat menggali lebih dalam terkait konten dari institusi lain. Namun, penyidik tetap menanyakan hal tersebut sebagai pengantar, karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan "Indonesia Gelap" dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.
"Untuk institusi lain, kami tidak masuk ke wilayah itu. Tapi, karena ada dalam barang bukti elektronik, kami tanyakan apa maksud dia membuat konten 'Indonesia Gelap', konten negatif? Apa kaitannya dengan RUU TNI? Kami tidak tahu, yang tahu adalah mereka yang bersangkutan," ujar Qohar.
Dalam video pernyataan tersebut, Marcella meminta maaf atas sejumlah konten dan narasi negatif terkait institusi Kejaksaan Agung serta para pimpinan.
Namun, pada keterangan hari berikutnya, Marcella menyampaikan pernyataan yang berbeda dan membantah pernah membuat konten tersebut.
"Saya tidak membuat soal RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'," ujarnya usai diperiksa di Kejaksaan Agung.
Berikut adalah poin-poin penting yang didalami dalam kasus ini:
- Motif pembuatan konten negatif yang menyerang institusi TNI.
- Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten.
- Penyelidikan aliran dana kepada buzzer, LSM, dan yayasan tertentu.
- Klarifikasi terkait pernyataan Marcella Santoso yang berubah-ubah.
Kejaksaan Agung dan TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam upaya pencemaran nama baik institusi negara.