Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan, Pembayaran Bisa Diakses Secara Daring

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, di mana mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan insentif yang signifikan bagi masyarakat. Biasanya, pembayaran tunggakan pajak meliputi pokok pajak ditambah sanksi denda. Namun, selama periode pemutihan, wajib pajak hanya akan membayar pokok pajaknya saja. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program ini diluncurkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemprov DKI Jakarta berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) pada hari Sabtu dan Minggu. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran melalui aplikasi SIGNAL:

  • Pastikan Anda telah terdaftar di aplikasi SIGNAL dan mengisi data pribadi.
  • Pastikan kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi dengan mengisi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka.
  • Proses pembayaran:
    • Generate kode bayar
    • Pilih salah satu bank
    • Pilih “Lanjut”
    • Tampil cara pembayaran
    • Pilih “Lanjut”
    • Selesai

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
  • Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
  • Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara daring. Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi melalui: