Pekanbaru Digegerkan Penemuan 6 Ton Limbah Medis Ilegal yang Ditutupi Kebun Singkong
Kasus penimbunan ilegal limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan modus kamuflase kebun singkong berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau. Praktik keji ini terendus di sebuah lahan di Kota Pekanbaru, dengan total sekitar enam ton limbah medis berbahaya ditemukan terkubur di bawah tanaman singkong. Seorang direktur perusahaan berinisial MIS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya.
Penemuan 'kuburan' limbah medis ini berlokasi di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam. Lokasi tersebut merupakan sebuah gudang yang dijadikan tempat pembuangan ilegal limbah B3. Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Mustika, tersangka sengaja menanam singkong di atas timbunan limbah medis untuk mengelabui petugas dan menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Kompol Berry Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan karena pengelolaan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar enam ton limbah medis sebagai barang bukti. Selain limbah yang dikubur, ditemukan pula limbah medis lain di dalam gudang, seperti:
- Jarum suntik bekas
- Botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimia
- Sarung tangan bekas
- Bekas darah
- Infus
- Kantong darah
Lebih lanjut, Kompol Berry menjelaskan bahwa penimbunan limbah medis ini tidak hanya mencemari tanah, tetapi juga berdampak buruk pada tanaman singkong yang ditanam di atasnya. Setelah berkoordinasi dengan ahli, diketahui bahwa singkong tersebut tidak layak dikonsumsi karena berpotensi menimbulkan penyakit. Selain itu, air tanah di sekitar lokasi penimbunan juga telah tercemar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada akhir Mei 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan adanya penyimpanan limbah medis di gudang tersebut. Kemudian, pengecekan di lokasi mengungkap praktik penimbunan ilegal limbah medis di lahan milik tersangka.