Kecelakaan KRL Tabrak Truk di Tangerang: Masinis Terluka, Perjalanan Terhambat

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan sebuah truk terjadi di perlintasan antara Stasiun Tangerang dan Tanah Tinggi pada Jumat (20/6/2025) pagi, mengakibatkan masinis KRL mengalami luka-luka dan mengganggu perjalanan KRL lintas Tangerang. Insiden ini terjadi sekitar pukul 05.11 WIB.

Akibat kejadian ini, KRL yang terlibat kecelakaan terpaksa dipulangkan ke Stasiun Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat kembali beroperasi. PT KAI Commuter Indonesia (KCI) juga melakukan rekayasa perjalanan, di mana KRL rute Duri-Tangerang hanya beroperasi hingga Stasiun Batu Ceper. Pihak KCI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Leza, masinis KRL Commuter Line Tangerang nomor 1907 segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, KRL dengan nomor yang sama mengalami kerusakan yang signifikan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus dievakuasi kembali ke Stasiun Tangerang.

Penumpang KRL yang terdampak kecelakaan dipindahkan ke KRL berikutnya. Perjalanan KRL mengalami keterlambatan sekitar 35 menit akibat insiden ini. KAI Commuter kembali menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi.

Leza menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api guna mencegah kejadian serupa terulang.

"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini," tegas Leza.

Polisi menjelaskan bahwa truk yang tertabrak KRL kemudian menimpa dua sepeda motor yang melintas. Pengemudi truk berinisial S mengalami luka ringan dan sempat dibawa ke RSUD Tangerang, namun tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, dua pengendara sepeda motor, MY dan I, mengalami luka yang lebih serius dan dilarikan ke rumah sakit Sari Asih. MY dilaporkan mengalami patah tulang kaki akibat tertimpa sepeda motor.

Leza menegaskan bahwa KAI Commuter akan mengambil langkah hukum terhadap pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan di perlintasan resmi yang dijaga. Ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mendahulukan kereta api yang akan melintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Berikut adalah poin penting yang ditekankan oleh Leza:

  • Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak.
  • Berikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas.

KAI Commuter berharap dengan kejadian ini, kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api semakin meningkat.