Candra Darusman Soroti Minimnya Mediasi dalam Sengketa Hak Cipta Musik
Perselisihan antara penyanyi dan pencipta lagu terkait hak cipta kembali mencuat ke permukaan. Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menyayangkan kurangnya upaya mediasi dalam menyelesaikan konflik-konflik tersebut.
Menurut Candra Darusman, idealnya, setiap permasalahan terkait hak cipta dan royalti diselesaikan melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Ia menunjuk Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) sebagai lembaga yang kompeten untuk memfasilitasi proses tersebut. Candra Darusman meyakini bahwa dengan mediasi, solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dapat dicapai.
"Sayangnya, banyak kasus yang langsung dibawa ke ranah hukum tanpa melalui tahap mediasi," ujar Candra Darusman saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Candra Darusman juga menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai pentingnya mediasi. Ia menjelaskan bahwa BANI kurang populer dibandingkan pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata maupun pidana. Padahal, mediasi menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
Menanggapi kasus yang melibatkan Vidi Aldiano dan Keenan Nasution, Candra Darusman enggan menyalahkan salah satu pihak. Ia menekankan bahwa perjanjian awal dibuat antara Harry Kiss dan Keenan Nasution, sehingga Vidi Aldiano bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.