Kabar Gembira Pekerja: Dana BSU 2025 Segera Cair, Cek Statusmu Sekarang!
Pekerja di Indonesia dapat bernapas lega. Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Setelah melalui proses verifikasi ketat oleh BPJS Ketenagakerjaan, dana BSU kini siap dicairkan kepada para penerima yang memenuhi syarat. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengkonfirmasi ketersediaan dana BSU dari Kementerian Keuangan dan sedang dalam proses penyaluran secepatnya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, terdapat dua cara mudah untuk melakukan pengecekan, yaitu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler yang aktif
- Alamat email yang aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan melakukan verifikasi data dan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025. Jika data masih dalam proses verifikasi, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala. Bagi calon penerima yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan muncul notifikasi untuk mengecek proses validasi lebih lanjut melalui laman resmi BSU Kemnaker.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada perangkat Anda.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Klik tombol "Klik di sini".
- Masukkan data tambahan yang diminta, yaitu nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status BSU Anda. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, pastikan informasi rekening bank yang terdaftar pada aplikasi JMO sudah benar dan aktif. Nama pada rekening harus sesuai dengan nama penerima BSU dan nomor rekening harus valid agar proses transfer dana BSU dapat berjalan lancar.
Syarat Penerima BSU 2025:
Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU.
Dengan adanya BSU 2025, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan segera lakukan pengecekan status untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.