BPOM Temukan Produk Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terkait peredaran obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini mengungkap adanya praktik curang yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. BPOM telah mengidentifikasi setidaknya 13 produk yang terbukti mengandung BKO, zat kimia yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan ketat tenaga medis profesional.
Dari 13 produk tersebut, sembilan di antaranya merupakan produksi dalam negeri, sementara empat lainnya diimpor dari Thailand dan Singapura. BPOM khawatir produk-produk impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur penjualan daring (online) dan distribusi tidak resmi lainnya. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Praktik pencampuran BKO ke dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping yang merugikan kesehatan konsumen.
Sebagian besar produk ilegal ini dipasarkan dengan klaim yang menjanjikan, seperti meningkatkan stamina pria, menurunkan berat badan (pelangsing), dan mengendalikan kadar gula darah. Namun, hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung obat keras seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, metformin, dan bahkan deksametason. Kandungan BKO ini tidak dicantumkan pada label produk, sehingga konsumen tidak menyadari risiko yang mungkin timbul akibat konsumsi produk tersebut.
Berikut adalah daftar produk herbal lokal yang terbukti mengandung BKO:
- Harimau Putih (mengandung sildenafil sitrat)
- One Man (mengandung sildenafil)
- Amirna Lelaki (mengandung tadalafil)
- Urat Madu Gold (mengandung sildenafil)
- Redak-sam (mengandung asam mefenamat)
- Jarak Pagar (mengandung asam mefenamat)
- Contra Lin (mengandung natrium diklofenak)
- Real Slim Ultimate (mengandung sibutramin)
- Vitamin Gemuk Alami (mengandung deksametason dan siproheptadin)
BPOM juga menemukan bahwa seluruh produk ilegal ini tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu untuk mengelabui konsumen.
Selain produk lokal, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai empat produk impor dari Thailand dan Singapura berikut:
- Curalin Advanced Glucose Support
- Laporan: Otoritas Singapura
- Kandungan: Glibenklamid dan Metformin
- Risiko: Hipoglikemia berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
- Jiu Jeng Pushen Jiao Nang
- Laporan: Otoritas Thailand
- Kandungan: Tadalafil
- Risiko: Stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian.
- YA-GET 30
- Laporan: Otoritas Thailand
- Kandungan: Sildenafil dan Vardenafil
- Risiko: Stroke dan gangguan jantung.
- Su PAO San Brand Tonic Capsule
- Laporan: Otoritas Thailand
- Kandungan: Sildenafil
- Risiko: Kerusakan saraf mata, stroke.
BPOM menegaskan bahwa keempat produk impor tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal melalui penjualan daring.
Efek samping BKO yang perlu diwaspadai antara lain:
- Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: Risiko stroke, gangguan penglihatan, bahkan kematian.
- Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: Gangguan lambung dan kerusakan hati.
- Sibutramin: Meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Deksametason, Siproheptadin: Gangguan hormon dan penurunan imunitas.
BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk OBA. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mutu obat herbal Indonesia, serta melaporkan jika menemukan produk-produk mencurigakan yang beredar di pasaran.