Pemilik Kendaraan Wajib Sertakan Identitas Diri Asli Saat Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Ini Alasannya!
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Mengapa fotokopi KTP tidak dapat diterima sebagai pengganti?
Perlu dipahami bahwa perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan. Perpanjangan lima tahunan tidak dapat dilakukan secara daring (online) dan mengharuskan kehadiran fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal ini dikarenakan adanya proses cek fisik kendaraan yang menjadi bagian dari prosedur.
Alasan utama mengapa KTP asli diperlukan adalah untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan. Pihak berwenang ingin memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang tertera namanya di dalam STNK. Persyaratan ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti dalam kasus tindak kriminal.
Lalu, mengapa fotokopi KTP tidak mencukupi? Jawabannya adalah karena fotokopi tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan kendaraan. Fotokopi dapat saja dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik asli. Dengan menyertakan KTP asli, petugas Samsat dapat memverifikasi identitas pemilik kendaraan secara langsung dan memastikan bahwa proses perpanjangan STNK dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Syarat Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang perlu disiapkan saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai data identitas kendaraan)
- Surat kuasa (jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan)
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Tata Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
- Terima blanko cek fisik kendaraan.
- Serahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
- Terima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pastikan untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan sebelum masa berlakunya habis. Hal ini akan menghindari denda keterlambatan dan potensi masalah hukum lainnya.
Dengan memahami alasan di balik persyaratan KTP asli dan mengikuti prosedur yang benar, proses perpanjangan STNK 5 tahunan akan berjalan lancar dan tanpa hambatan.