Pemerintah Daerah Sumbawa Mengecam Penjualan Ilegal Pulau Panjang di Platform Daring
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan tegas menyatakan bahwa penjualan Pulau Panjang melalui platform daring adalah tindakan ilegal dan tidak sah.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo, menegaskan bahwa Pulau Panjang adalah aset negara dan tidak ada pihak yang memiliki hak untuk memperjualbelikannya. "Tindakan penjualan pulau secara daring ini merupakan tindakan ilegal dan berpotensi sebagai penipuan. Tidak ada individu maupun badan hukum yang memiliki legalitas untuk menjual pulau tersebut," ujarnya.
Menurut Dedy, pemerintah daerah tidak pernah menjalin kerjasama dengan pihak swasta terkait pengembangan pariwisata di Pulau Panjang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terdaftar secara resmi untuk melakukan penjualan pulau tersebut.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penguasaan sebuah pulau secara penuh oleh individu atau pihak swasta adalah dilarang. Pulau Panjang merupakan milik negara dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 418/Kpts-II/1999 yang ditetapkan pada 15 Juni 1999. Pulau ini ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, dan koordinasi pengelolaan di tingkat daerah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka peluang investasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang maupun pulau-pulau lainnya, dengan catatan semua proses perizinan harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan investasi dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan mempertimbangkan skala usaha dan tingkat risiko. Usaha dengan risiko menengah dan tinggi memerlukan perizinan yang diproses di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Kasus penjualan Pulau Panjang ini mencuat seiring dengan maraknya penawaran pulau-pulau di Indonesia melalui situs Private Island. Selain Pulau Panjang, terdapat empat pulau lain yang juga ditawarkan, yaitu Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang berlokasi dekat dengan Pulau Belitung.