Kontroversi Putusan Hak Cipta Agnez Mo: Hakim Diduga Abaikan Undang-Undang dan Keterangan Ahli
Kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias terus bergulir. Terbaru, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Dugaan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025).
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan berpendapat bahwa majelis hakim telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan dan kewajiban royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Koalisi, seharusnya LMK yang bertanggung jawab membayar royalti kepada Ari Bias atas lagu "Bilang Saja" yang dibawakan oleh Agnez Mo. Mereka menilai hakim telah keliru dengan menuntut ganti rugi kepada penyanyi, yang dianggap mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum hak cipta.
Berikut adalah kutipan pasal yang menjadi dasar argumen Koalisi Advokat Pemantau Peradilan:
- Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta: > Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
- Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta: > (1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial. > (2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Selain dugaan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, Koalisi juga menyoroti pengabaian keterangan ahli dari Iqbal Taufik, analis ahli muda dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), oleh majelis hakim. Keterangan ahli ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Menanggapi dugaan ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan akan meneruskan laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk diselidiki lebih lanjut. Komisi III DPR meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat.
RDPU tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Bawas MA, serta penyanyi Tantri dari Band Kotak.