Polda Jawa Tengah Tunda Penindakan Hukum Terkait Pelanggaran ODOL di Tengah Protes Sopir Truk

Ratusan sopir truk di Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 20 Juni 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan sanksi pidana terkait regulasi Over Dimension and Over Loading (ODOL). Para sopir menganggap sanksi tersebut terlalu memberatkan. Aksi ini menjadi sorotan utama terkait implementasi aturan ODOL di wilayah tersebut.

Regulasi yang menjadi pokok keberatan para sopir adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan ODOL berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Menanggapi aksi protes tersebut, Polda Jawa Tengah menyatakan belum akan melakukan penindakan hukum terkait pelanggaran ODOL untuk saat ini.

AKBP Eka Baasith, Kapolres Kebumen, menyampaikan, "Perlu kami sampaikan bahwa hingga kini Polda Jateng belum menindak pelanggaran ODOL secara hukum." Ia mengimbau para sopir untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mengurangi risiko kecelakaan.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna, juga menegaskan bahwa selama masa transisi terkait aturan ODOL, tidak akan ada penindakan di wilayah hukum Polres Semarang. Ia bahkan meminta anggotanya untuk bertindak sesuai prosedur dan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika ada penindakan yang tidak sesuai.

Kebijakan Zero ODOL merupakan program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan dimensi dan kapasitas yang telah ditentukan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Praktik ODOL sendiri diketahui memiliki dampak negatif yang signifikan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 triliun setiap tahun akibat biaya perbaikan jalan. Selain itu, data dari Bappenas menunjukkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang 10,5 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Guna mendukung implementasi kebijakan Zero ODOL, pemerintah sedang mempersiapkan teknologi Weigh in Motion (WIM), yaitu sistem penimbangan kendaraan secara otomatis yang akan dipasang di jalan tol dan jalan nasional. Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang kuat untuk kebijakan ini.