Penunggak Tarif Tol Terancam Sanksi Pemblokiran STNK
Pengguna jalan tol memiliki kewajiban untuk membayar tarif tol sebagai bentuk kontribusi terhadap pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan. Pemerintah telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol, termasuk sanksi bagi mereka yang lalai dalam pembayaran tarif. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menjadi landasan hukum yang mengatur hal ini.
Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 105 ayat (1), ditekankan bahwa setiap pengguna jalan tol wajib membayar tarif yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem jalan tol yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem transaksi tol tanpa berhenti (Multi Lane Free Flow/MLFF) akan segera diterapkan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pengguna jalan tol untuk melakukan pembayaran secara otomatis tanpa perlu berhenti di gerbang tol.
Namun, penerapan sistem MLFF juga membawa konsekuensi bagi para pelanggar. Pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol akibat kelalaian atau kesalahan akan dikenakan denda administratif secara bertingkat. Mekanisme denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Berikut adalah tingkatan denda administratif yang akan dikenakan:
- Denda Administratif Tingkat I: Sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar, apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
- Denda Administratif Tingkat II: Sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar, apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam setelah melewati batas waktu pembayaran pertama.
- Denda Administratif Tingkat III: Sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar, disertai dengan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam setelah melewati batas waktu pembayaran kedua.
Perlu diperhatikan bahwa denda administratif tingkat III akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengguna jalan tol untuk memastikan pembayaran tarif tol dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran STNK. Denda administratif yang terkumpul dari pelanggaran ini akan menjadi penerimaan negara bukan pajak, yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol.