Sulawesi Selatan Gencarkan Program Hafalan Al-Qur'an untuk Siswa dan Tenaga Pendidik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan kebijakan strategis untuk meningkatkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai agama Islam di kalangan pelajar dan tenaga pendidik. Inisiatif ini diwujudkan melalui Surat Edaran yang mewajibkan siswa, guru, hingga tenaga kependidikan (tendik) beragama Islam di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk menghafal Al-Qur'an, minimal Juz 30.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur'an yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Meskipun bersifat wajib melalui edaran, Iqbal menegaskan bahwa program ini tidak akan memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya dan tidak akan mempengaruhi kelulusan maupun kenaikan kelas siswa. Penekanan utama adalah pada pembentukan karakter dan peningkatan pemahaman agama.
Program hafalan Al-Qur'an ini akan diintegrasikan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh siswa Muslim. Target minimal yang ditetapkan adalah hafalan Juz 30. Lebih lanjut, Iqbal berharap bahwa dengan penanaman nilai-nilai agama sejak dini, tingkat kekerasan dan perilaku negatif di kalangan generasi muda dapat diminimalisir. Ia meyakini bahwa kembali kepada ajaran agama yang benar dapat mengendalikan berbagai perilaku menyimpang.
Surat Edaran Disdik Sulsel Nomor 100.3.4/3300/DISDIK mengatur secara rinci mengenai skema hafalan Al-Qur'an bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Edaran ini mencakup strategi bertahap yang disesuaikan dengan jenjang kelas siswa dan kemampuan masing-masing individu. Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Skema Hafalan Kepala Sekolah, Guru, dan Tendik:
- Seluruh kepala sekolah, guru, dan tendik beragama Islam diharapkan dapat menghafal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
- Kepala sekolah bertanggung jawab menyusun strategi pelaksanaan program hafalan Juz 30 di tingkat satuan pendidikan masing-masing.
- Program hafalan Juz 30 dilaksanakan secara rutin dan berkala, misalnya dengan menjadwalkan setoran hafalan setiap hari Jumat.
- Hafalan Juz 30 dapat menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pegawai dan guru.
Skema Hafalan Siswa SMA/SMK:
- Setiap siswa SMA/SMK beragama Islam diharapkan menghafal Al-Qur'an mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan strategi:
- Siswa Kelas XII TP. 2025/2026: Menghafal Juz 30 hingga tamat.
- Siswa Kelas XI TP. 2025/2026: Menghafal Juz 30 dan Juz 29 pada saat kelas XII.
- Siswa Kelas X TP. 2025/2026: Menghafal Juz 30, Juz 29 saat kelas XI, dan Juz 28 saat kelas XII.
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) atau guru yang memiliki kompetensi di bidang tersebut bertanggung jawab atas program hafalan siswa.
- Guru PAI bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau tahfiz untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hafalan siswa.
- Pelaksanaan program hafalan siswa dilakukan secara rutin dan berkala, misalnya dengan menjadwalkan setoran hafalan setiap hari Jumat.
- Hafalan siswa dapat menjadi bagian dari penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.