Biaya Penerbitan SIM A Terbaru: Rincian dan Persyaratan Lengkap
Biaya Penerbitan SIM A Terbaru: Rincian dan Persyaratan Lengkap
Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, penting untuk memahami rincian biaya dan persyaratan yang berlaku, guna memastikan proses permohonan berjalan lancar. SIM A, sebagai bukti legalitas mengemudi kendaraan roda empat, menjadi dokumen krusial bagi setiap pengendara di jalan raya. Kepemilikannya menandakan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi mengemudi dan memahami peraturan lalu lintas yang berlaku.
Rincian Biaya dan Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp 120.000. Penting untuk diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang mungkin diperlukan. Pemohon diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan uji keterampilan mengemudi untuk mendapatkan SIM A.
Persyaratan untuk memperoleh SIM A meliputi beberapa aspek, di antaranya:
- Persyaratan Usia: Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
- Kemampuan Baca dan Tulis: Pemohon wajib mampu membaca dan menulis.
- Pengetahuan Lalu Lintas: Pemohon harus memahami peraturan lalu lintas jalan.
- Keterampilan Mengemudi: Pemohon harus terampil dalam mengemudikan kendaraan roda empat.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Uji Teori dan Praktek: Pemohon wajib lulus ujian teori dan praktek mengemudi.
- Persyaratan Administrasi: Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan administrasi meliputi:
- Pengisian dan penyerahan formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik).
- Fotocopy dan penunjukkan identitas diri (KTP elektronik untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA).
- Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
- Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, diperlukan fotocopy surat izin kerja asli dari kementerian ketenagakerjaan.
- Perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, atau retina).
- Bukti pembayaran PNBP.
Proses Permohonan SIM A
Proses pembuatan SIM A dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Calon pemohon dihimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang telah disebutkan di atas sebelum mendatangi Satpas. Dengan demikian, proses permohonan SIM A dapat berjalan lebih efisien dan lancar. Keberhasilan dalam mendapatkan SIM A bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum memulai proses permohonan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SIM A. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.