Pertimbangan Mediasi, Polisi Tidak Menahan Ibu Terduga Penganiaya Anak Penjual Risol di Tangerang Selatan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak penjual risol di Tangerang Selatan memasuki babak baru. Aparat kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap LH (46), ibu kandung dari N (13), yang diduga melakukan penganiayaan. Keputusan ini diambil dengan mengedepankan upaya preemtif dan mediasi dalam penyelesaian perkara.

Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, menjelaskan bahwa pendekatan preemtif dianggap lebih utama daripada penindakan hukum dalam kasus ini. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kelurahan Serua, Tangerang Selatan, akan dilibatkan untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak ibu dan anak.

"Pihak kami, Kepala Unit 2 Reskrim Polsek Ciputat Timur juga bakal melaksanakan kegiatan pendampingan (saat) mediasi (berlangsung)," ujar Kompol Bambang.

N sendiri diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari membantu ibunya berjualan risol. Insiden dugaan penganiayaan terjadi ketika N pulang dengan membawa hasil penjualan yang dianggap kurang memuaskan oleh ibunya.

"Awal mula kejadian pada saat N pulang berdagang dan dagangannya kurang begitu laku dan membawa uang sedikit lalu dimarahi dan dipukul dengan kayu oleh ibu korban," terang Kompol Bambang.

LH diketahui berstatus janda dan memiliki dua orang anak laki-laki. Anak pertamanya telah bekerja, sementara N, anak keduanya, turut membantu perekonomian keluarga.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pengecekan ke kediaman korban di Jalan Vinca Nomor 568, Kelurahan Serua, pada hari Selasa (17/6/2025) malam. Kasus ini mencuat setelah video seorang anak laki-laki berusia sekitar 10 tahun viral di media sosial. Dalam video tersebut, N terlihat berjalan tertatih sambil membawa keranjang risol di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Wajahnya tampak lesu, dan terdapat luka-luka di bagian kakinya yang diduga akibat sayatan dan sundutan rokok. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @abizarajadeh dan menarik perhatian publik.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Polisi tidak menahan LH, ibu terduga pelaku penganiayaan.
  • Upaya mediasi akan diutamakan dengan melibatkan PPA Polda Metro Jaya dan UPTD PPA Kelurahan Serua.
  • N adalah anak berkebutuhan khusus yang membantu ibunya berjualan risol.
  • Kejadian bermula saat N pulang membawa hasil penjualan yang dianggap kurang memuaskan.
  • Kasus ini viral setelah video N berjalan tertatih dengan luka-luka di kaki tersebar di media sosial.