Wabah Hantavirus Terdeteksi di Empat Provinsi: Kemenkes Lakukan Investigasi Mendalam

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hantavirus, menyusul laporan mengenai delapan kasus yang terkonfirmasi di empat provinsi berbeda. Informasi ini diumumkan di Jakarta oleh juru bicara Kemenkes, sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi wabah.

Kasus-kasus tersebut teridentifikasi di Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara, hingga tanggal 19 Juni 2025. Jenis hantavirus yang terdeteksi adalah Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS), yang dikenal menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan demam berdarah.

Tim dari Kemenkes, bersama dengan Dinas Kesehatan setempat dan berbagai pihak terkait, telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi secara menyeluruh. Upaya pengendalian vektor, yang merupakan langkah penting dalam mencegah penyebaran virus, juga tengah diintensifkan.

"Kami mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengendalikan penyebaran hantavirus ini," ujar seorang pejabat Kemenkes. "Penyelidikan epidemiologi akan membantu kita memahami lebih lanjut tentang sumber dan cara penularan virus, sehingga kita dapat mengambil tindakan yang lebih tepat sasaran."

Kabar baiknya, seluruh pasien yang terinfeksi dilaporkan dalam kondisi stabil dan menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Bahkan, kasus terbaru yang ditemukan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pasiennya telah diperbolehkan pulang dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Hal ini memberikan sedikit kelegaan di tengah kekhawatiran akan potensi penyebaran virus.

Hantavirus, khususnya tipe HFRS, menunjukkan gejala awal yang mirip dengan penyakit umum lainnya, seperti:

  • Demam tinggi
  • Sakit kepala parah
  • Nyeri otot di sekujur tubuh
  • Perasaan lemas (malaise)
  • Kulit dan mata menguning (jaundice)

Meskipun demikian, HFRS dapat berkembang menjadi kondisi yang lebih serius jika tidak segera ditangani. Saat ini, belum ada pengobatan khusus untuk hantavirus. Penanganan medis yang diberikan berfokus pada meredakan gejala (simptomatik) dan memberikan dukungan (suportif) untuk membantu tubuh melawan infeksi.

Kemenkes menjelaskan bahwa suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) hantavirus jika ditemukan dua atau lebih kasus HFRS yang terkonfirmasi dalam satu masa inkubasi, yaitu sekitar dua minggu. Berdasarkan data yang ada, kasus di Kabupaten Bandung Barat saat ini belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai KLB.

"Kami terus memantau situasi dengan seksama dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman hantavirus," tegas juru bicara Kemenkes. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada, serta segera mencari pertolongan medis jika mengalami gejala yang mencurigakan.