Dua Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Kekerasan dan Percobaan Pencabulan Terhadap Adik Bahar bin Smith

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan percobaan pencabulan terhadap adik dari tokoh agama, Bahar bin Smith. Penangkapan kedua tersangka, yang diketahui berinisial EK alias EKK dan YL alias YLK, dilakukan di lokasi yang berbeda.

Tim dari Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap EK pada hari Senin (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Sementara itu, YL ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan percobaan pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik Bahar bin Smith," demikian pernyataan resmi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula ketika EK diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya. Kakak korban, yang berinisial Z, segera datang setelah mendengar teriakan adiknya. Z kemudian terlibat perkelahian dengan EK.

"Saat pelapor tiba di lokasi kejadian, ia mendapati adiknya, saudari S, sedang menjadi korban percobaan pencabulan oleh terlapor. Mulut korban juga ditutupi oleh tangan terlapor. Melihat hal tersebut, pelapor langsung terlibat perkelahian dengan terlapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Insiden ini terjadi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Pada saat Z berkelahi dengan EK, YL datang dan menyerang Z dengan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, Z mengalami luka pada bagian tangan kanannya.

"Pelapor berusaha menepis serangan tersebut dengan tangan kanannya, sehingga mengakibatkan luka robek pada tangan pelapor," jelas Kombes Ade Ary.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk melukai korban. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.