Residivis KDRT Surabaya Kembali Berulah, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng Kota Surabaya. Nur Hidayat (49), seorang pria yang pernah terjerat kasus serupa, kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah video aksi kekerasannya terhadap sang istri viral di media sosial.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah resmi menahan Nur Hidayat, warga Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambilerep, atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga 15 juta rupiah.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto, penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan anak-anak mereka. Motif kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh masalah ekonomi keluarga yang berulang. Pada tanggal 16 Juni 2025, korban meminta uang belanja kepada pelaku, yang kemudian berujung pada cekcok dan tindakan kekerasan fisik.

"Diduga karena kondisi emosional yang tidak stabil, pelaku kemudian menyeret dan melakukan kekerasan terhadap korban," ujar AKBP Edy Herwiyanto.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif lain di balik tindakan pelaku. Penyelidikan juga akan difokuskan untuk mengetahui apakah kekerasan yang dilakukan Nur Hidayat hanya ditujukan kepada istrinya atau juga kepada anak-anaknya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa Nur Hidayat bukanlah nama baru dalam kasus KDRT. Pada tahun 2018, pelaku pernah dilaporkan oleh istrinya atas kasus serupa dan telah menjalani hukuman. Namun, saat itu korban memberikan maaf dan mengajukan keringanan hukuman, sehingga pelaku hanya menjalani sebagian kecil dari masa tahanan yang seharusnya.

"Saat itu, suaminya memohon-mohon dan merayu, sehingga istrinya mengajukan keringanan hukuman. Pelaku hanya menjalani hukuman selama 3 bulan, padahal tuntutannya 1,5 tahun," jelas Ida.

Ironisnya, setelah mendapatkan maaf dan keringanan hukuman, perilaku Nur Hidayat tidak berubah. Korban kembali mengalami kekerasan, hingga akhirnya salah satu anaknya merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial. Ida menambahkan, kejadian terakhir terjadi pada hari Senin, 16 Juni 2025, ketika korban meminta uang untuk membeli telur dan memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.