KPK Periksa Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia

KPK Periksa Mantan Tenaga Ahli dan Sejumlah Saksi Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada Rabu (12 Maret 2025), KPK memanggil mantan tenaga ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan Martono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan persnya. Namun, detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masih belum diungkap ke publik.

Selain Martono, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, antara lain:

  • Eka Kartika (Ibu Rumah Tangga)
  • Sandy Baytu Thauhid (Junior AO Consumer dan Retail BJB Cabang Sumber, Cirebon)
  • Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber, Cirebon)
  • Silmi Ahda Fauziyah (Teller Bank BJB Cabang Sumber, Cirebon)
  • Ryanza Ocsa Putra (Staff Sales Lotte Grosir Cirebon)

Pemanggilan sejumlah saksi ini mengindikasikan bahwa KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait aliran dana CSR BI yang diduga diselewengkan. Sebelumnya, pada Jumat (27 Desember 2024), Anggota DPR RI Heri Gunawan, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, telah diperiksa KPK dalam kapasitas yang sama. Gunawan sendiri menyatakan bahwa dirinya ditanya mengenai dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam kasus ini, mengingat Komisi XI sebagai mitra kerja BI.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini pertama kali diungkap KPK pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat itu mengungkapkan indikasi adanya penyelewengan dana. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa hanya sekitar separuh dari total program dan anggaran CSR BI dan OJK yang disalurkan sesuai peruntukannya. Asep menjelaskan bahwa penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan, misalnya untuk kepentingan pribadi, menjadi fokus utama penyelidikan. Penggunaan dana untuk kegiatan sosial yang terencana dan terlaksana, seperti pembangunan infrastruktur, tidak menjadi masalah dalam konteks penyelidikan ini.

Penyidik KPK nampaknya tengah berupaya untuk mengungkap secara komprehensif seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana CSR ini, mulai dari para penerima manfaat hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengalokasian dan penyaluran dana tersebut. Proses hukum yang berkelanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat menguak seluruh fakta dan membawa para pelaku ke meja hijau.