Mahkamah Agung Bebaskan Sorbatua Siallagan dari Tuduhan Penguasaan Hutan
Perjuangan panjang Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan dirinya dari segala tuntutan terkait kasus dugaan penguasaan dan pembakaran hutan negara. Putusan ini sekaligus mengakhiri drama hukum yang berlarut-larut, dimulai dari dugaan penculikan hingga vonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024, ketika Sorbatua Siallagan dikabarkan "diculik" oleh sejumlah orang tak dikenal di Tanjung Dolok, Simalungun. Saat itu, Sorbatua sedang bersama istrinya membeli pupuk. Beberapa jam kemudian, ia ditemukan di Mapolda Sumatera Utara setelah dilaporkan oleh Reza Adrian dari PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL). Sorbatua dituduh menguasai lahan konsesi perusahaan di Hutan Dolok Parmonangan.
Kejadian ini memicu protes dari Masyarakat Adat Dolok Parmonangan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara untuk menuntut pembebasan Sorbatua. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Di pengadilan tingkat pertama, Sorbatua divonis bersalah. Pada tanggal 30 Juli 2024, ia dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sorbatua membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah wilayah adat Komunitas Ompu Umbak Siallagan. Hakim PN Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 14 Agustus 2024.
Merasa tidak bersalah, Sorbatua mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Medan pada 17 Oktober 2024 mengabulkan banding tersebut dan membebaskan Sorbatua, menyatakan bahwa perbuatannya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun, jaksa penuntut umum tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini menarik perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka memberikan dukungan moral dan hukum kepada Sorbatua, termasuk dengan mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Agung.
Akhirnya, pada 18 Juni 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. MA menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara.
"Saya merasa sangat senang, masih ada keadilan di negeri ini. Terima kasih kepada hakim di Mahkamah Agung. Terima kasih juga sebesar-besarnya kepada teman-teman yang memberikan perhatian kepada kasus saya hingga saya dinyatakan bebas," ujar Sorbatua dengan lega.