Pencabutan Satgas Saber Pungli: Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
Pemerintah telah resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Perpres ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan satgas tersebut pada era pemerintahan sebelumnya.
Menanggapi pencabutan ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) akan tetap berjalan. Kapolri menyampaikan hal ini kepada awak media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21/6/2025).
Kapolri menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli selama ini fokus pada penindakan pungli skala kecil di berbagai tempat pelayanan publik. Pencabutan satgas ini tidak berarti bahwa upaya pemberantasan pungli dihentikan. Polri, menurut Kapolri, akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"(Penegakan hukum) Tetap berjalan karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujar Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri Sigit menyoroti Asta Cita Presiden Prabowo yang secara tegas mengamanatkan penegakan hukum terhadap kasus pungli hingga korupsi. Selain penindakan, Polri juga akan meningkatkan upaya pencegahan praktik-praktik koruptif. Kapolri menambahkan bahwa Polri telah memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang akan terus melaksanakan penegakan hukum secara serius.
Pembentukan Satgas Saber Pungli pada tahun 2016 merupakan bagian dari paket reformasi hukum yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Reformasi hukum ini diprioritaskan pada tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK, dengan fokus utama pada pemberantasan pungli. Bahkan, reformasi hukum ini masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya."
Implikasi Pencabutan Satgas Saber Pungli
Pencabutan Satgas Saber Pungli menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pencabutan ini akan melemahkan upaya pemberantasan pungli di Indonesia. Namun, pemerintah dan Polri telah memberikan jaminan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dasar Hukum: Pencabutan Satgas Saber Pungli diatur dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025.
- Komitmen Polri: Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak praktik pungli dan korupsi.
- Fokus Pencegahan: Polri akan meningkatkan upaya pencegahan praktik-praktik koruptif.
- Peran Kortas: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) akan terus melaksanakan penegakan hukum secara serius.
- Asta Cita Presiden: Penegakan hukum terhadap korupsi merupakan amanat dari Asta Cita Presiden Prabowo.
Meskipun Satgas Saber Pungli telah dibubarkan, diharapkan upaya pemberantasan pungli dan korupsi di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.