Sekretaris Partai Buruh NTT dan Rekan Ditahan Terkait Kasus Penipuan Proyek Jembatan

Sekretaris Partai Buruh NTT Ditahan Terkait Penipuan Proyek Jembatan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menetapkan Sarlina Asbanu, Sekretaris Partai Buruh NTT, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang kontraktor sebesar Rp 275 juta. Penangkapan ini menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dugaan keterlibatan Sarlina dalam kasus yang terjadi pada November 2020. Kasus ini berpusat pada proyek pembangunan dua jembatan di wilayah NTT, yang menjadi pusat dari modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan kronologi kejadian. Sarlina, berkolaborasi dengan rekannya, Hironimus Adja, mendekati korban, Saulus Naru, dengan menawarkan kerjasama dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Dengan menggunakan dalih dan janji-janji yang tidak dapat dipenuhi, kedua tersangka berhasil meyakinkan Saulus untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari investasi proyek. Total uang yang berhasil digelapkan mencapai Rp 275 juta, suatu jumlah yang signifikan dan menimbulkan kerugian besar bagi korban. Hironimus Adja sendiri memperkuat aksinya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang membidangi infrastruktur, guna membangun kepercayaan korban.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan korban. Mereka memanfaatkan posisi dan jaringan yang dimiliki untuk memanipulasi korban dan memperoleh keuntungan secara ilegal. Sarlina, sebagai Sekretaris Partai Buruh NTT, diduga berperan dalam memberikan kepercayaan kepada korban melalui posisinya di partai politik tersebut. Sementara itu, Hironimus Adja memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota DPR RI untuk meningkatkan kredibilitas dan meyakinkan korban. Kedua tersangka telah menjalankan skema penipuan yang terorganisir dan terencana dengan matang.

Proses Hukum dan Bukti yang Dikumpulkan

Setelah dilakukan penyelidikan yang menyeluruh, baik Sarlina Asbanu maupun Hironimus Adja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelesaikan pemberkasan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT dalam waktu dekat. Sejumlah barang bukti penting telah berhasil diamankan, termasuk rekening koran dan kuitansi penyerahan uang. Bukti-bukti ini akan menjadi alat penting dalam proses persidangan mendatang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Penahanan kedua tersangka merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk mencegah perbuatan serupa terulang kembali dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kepercayaan publik. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus penipuan proyek jembatan yang melibatkan Sekretaris Partai Buruh NTT dan rekannya ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kehati-hatian dalam berurusan dengan proyek-proyek besar. Korban menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu teliti dan memastikan legalitas serta kredibilitas pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya yang melibatkan sejumlah uang yang signifikan. Peran penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan juga sangat penting dalam menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang sehat dan transparan.