Barcode Palu Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan WN Australia di Bali
Kasus Pembunuhan WN Australia di Bali Terungkap Berkat Barcode pada Palu
Kasus pembunuhan warga negara (WN) Australia di sebuah vila mewah di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya menemui titik terang. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang pelaku yang ternyata juga merupakan WN Australia. Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sebuah palu di dekat lokasi kejadian perkara (TKP).
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara menjelaskan bahwa palu tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Pada palu tersebut terdapat barcode yang mengarah ke sebuah toko di kawasan Pererenan, Badung. Dari penelusuran ke toko tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa palu itu dibeli oleh seorang WNA. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di toko tersebut memperkuat dugaan tersebut.
"Dari olah TKP, tim menemukan palu di pintu masuk vila. Penyelidikan berlanjut dengan menelusuri barcode pada palu tersebut, yang mengarah ke lokasi pembelian dan identitas pembelinya," ujar AKBP Arif.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Tim Opsnal Polres Badung segera bergerak cepat menuju toko yang tertera pada barcode tersebut. Di sana, mereka menemukan bukti bahwa seorang WNA telah membeli palu besar yang identik dengan yang ditemukan di TKP. Wajah pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV toko.
"Kami lakukan investigasi mendalam untuk mengetahui siapa pembelinya. Dari rekaman CCTV toko, terlihat seorang membeli palu, dan kami mulai menelusuri identitas orang tersebut," imbuhnya.
Sempat terjadi kendala saat jejak ketiga terduga pelaku menghilang di sekitar Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Badung. Namun, berkat kerja keras dan kejelian petugas, akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan dua WN Australia yang diduga ditembak di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) dini hari. Satu orang korban, Zivan Radmanovic, meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka.
Penembakan tersebut disaksikan oleh GJ, istri korban Zivan Radmanovic, dan Daniela, istri Sanar Ghanim. Zivan ditembak di dalam toilet kamar mandi, sedangkan Sanar ditembak di dalam kamar tidur.