Penertiban Bangunan Ilegal: Satpol PP Bogor Tertibkan Belasan Kios di Baranangsiang
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap sebelas bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Baranangsiang. Tindakan tegas ini diambil setelah menerima laporan dari pihak kecamatan setempat yang bekerja sama dengan warga yang resah akibat keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari pihak kecamatan. Menurutnya, sebelas bangunan tersebut, yang sebagian besar disewakan oleh satu orang pemilik, dianggap mengganggu ketertiban umum dan menjadi penyebab kemacetan di wilayah tersebut.
Proses penertiban sendiri telah dilaksanakan pada hari Jumat, (20/06/2025). Sebelum penertiban, Satpol PP telah melakukan penyegelan dan memberikan waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, karena tidak ada respons positif dari pemilik, maka tindakan pembongkaran pun dilakukan.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan berupa kios permanen yang berdiri tanpa izin yang sah. Dalam proses penertiban, sempat muncul perwakilan hukum yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa. Meskipun demikian, Satpol PP tetap melanjutkan tindakan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang bangunan tidak berizin.
Agustian Syah juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan opsi kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika pemilik bersedia melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan mencabut segel yang telah dipasang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban bangunan ilegal di Baranangsiang:
- Sebelas bangunan ilegal ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bogor.
- Bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan mengganggu ketertiban umum.
- Penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari kecamatan dan warga.
- Pemilik bangunan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri.
- Tindakan penertiban sesuai dengan Perda bangunan tidak berizin.
Penertiban bangunan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan dan meningkatkan ketertiban serta kenyamanan di wilayah Baranangsiang. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal yang meresahkan masyarakat.