Remaja Putri Surabaya Terjebak Prostitusi Online Usai Dilaporkan Hilang, Terindikasi Konsumsi Narkoba
Kasus Anak Hilang Berujung Prostitusi Online di Surabaya
Surabaya digemparkan dengan kasus seorang siswi SMP berinisial RAB (15), asal Kecamatan Tegalsari, yang ditemukan di sebuah hotel setelah dilaporkan hilang. Penemuan ini mengungkap dugaan keterlibatan korban dalam praktik prostitusi online yang melibatkan orang dewasa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa RAB diduga kuat menjadi korban open booking online (BO) setelah dipengaruhi oleh seorang teman perempuannya berinisial LZV (20). Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan indikasi penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak bisa melihat ini hanya sebagai kasus anak hilang biasa. Dari kronologi yang kami dapatkan, RAB menjadi korban dari orang dewasa," ujar Ida, menekankan bahwa RAB dieksploitasi oleh LZV yang diduga memiliki aplikasi prostitusi online. Ida juga mengungkapkan adanya pembagian hasil dari aktivitas tersebut.
Ditemukan Bersama Pria Dewasa dan Positif Narkoba
RAB ditemukan di sebuah hotel bersama empat pria dewasa. Setelah penemuan, korban menjalani tes narkoba dan hasilnya menunjukkan positif. Pemerintah Kota Surabaya tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban. Namun, proses ini menemui kendala karena pihak keluarga masih enggan melepas RAB untuk dirawat.
"Anak ini dalam kondisi yang kurang baik karena sudah mengonsumsi narkoba. Kami berupaya untuk merehabilitasinya, namun masih terkendala izin dari orang tua," jelas Ida.
Penyelidikan Polisi Terkait Dugaan TPPO
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kasus ini sebagai TPPO.
"Sejauh ini, kami belum bisa membuktikan adanya unsur TPPO. Saat penggerebekan, tidak ada indikasi persetubuhan yang terjadi," kata Eddie.
Kronologi Penemuan Korban
Kasus ini bermula ketika orang tua RAB melaporkan kehilangan anaknya pada tanggal 28 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan RAB di sebuah hotel di kawasan Tegalsari pada tanggal 14 Juni 2025.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kamar hotel bersama lima orang lainnya," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso.
Selain RAB, polisi juga mengamankan empat pria dewasa berinisial RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21), serta seorang perempuan dewasa berinisial LZV. Di dalam kamar hotel, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, dan timbangan elektronik.
"Kami menemukan beberapa barang bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," tambah Rizki. Kasus penyalahgunaan narkoba ini kini ditangani oleh Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.