Tiga Tersangka Korupsi Anak Perusahaan BUMD Jabar Ditahan, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, yaitu PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 86,2 miliar.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi sebagai BT, NW, dan RAP, resmi ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Jumat, 21 Juni 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mengamankan para tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM), yang merupakan anak perusahaan dari PT MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan serangkaian tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:
- BT (Begin Troys): Selaku mantan Direktur Utama PT MUJ periode 2015-2023, BT diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (non-objection letter) untuk kerja sama antara PT ENM dan PT SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022. Penerbitan surat ini diduga dilakukan tanpa melalui kajian analisis bisnis yang memadai dan tidak mempertimbangkan prinsip good corporate governance.
- NW (Nugroho Widyantoro): Sebagai Direktur PT SDI, NW menjalin kerja sama dengan PT ENM. NW diduga mengikat perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. Selain itu, NW diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM melebihi 50 persen dari total pekerjaan, yang mana hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.
- RAP (Ruli Adi): Selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022, RAP bekerja sama dengan PT SDI dalam perjanjian subkontraktor. RAP diduga menerima pekerjaan proyek melebihi 50 persen, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip good corporate governance, PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT Serba Dinamik Indonesia. Kerugian yang dialami PT ENM ini kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara sementara.
Selain itu, RAP juga diduga tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan bahwa PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi untuk meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM.
Saat ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini. Pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
"Terhadap penetapan tersangka yang telah dilakukan, selanjutnya bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan tersangka inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan," ujar Irfan Wibowo.