Aktivitas Ilegal di Jalur Kereta Api: KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Sanksi Pidana dan Bahaya Maut
Tindakan ceroboh pengendara sepeda motor yang melintasi jalur kereta api sambil membonceng anak kecil menjadi sorotan serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta. Insiden ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku dan orang lain.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar jalur kereta api. Namun, disayangkan masih banyak oknum yang secara tidak bertanggung jawab beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut diperuntukkan khusus untuk operasional kereta api dan petugas yang memiliki kepentingan," tegas Ixfan.
Data Kecelakaan di Wilayah KAI Daop 1 Jakarta
Berdasarkan data hingga 16 Juni 2025, wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi area dari Cikampek hingga Merak, Sukabumi, dan Tanjung Priok mencatat 115 insiden temperan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)
- 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki
- 3 kejadian melibatkan hewan
Tragisnya, sebagian besar kejadian ini menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Ixfan menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181. Pasal ini melarang penggunaan perlintasan kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," jelas Ixfan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta. Ixfan kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah jalan umum bagi pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.
Jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang bertugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan dapat membahayakan keselamatan seluruh penumpang kereta api.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api. Upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan membutuhkan dukungan dan kesadaran dari semua pihak, termasuk masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah. Tanpa kerjasama yang baik, potensi terjadinya kecelakaan akan terus mengintai.