Sengketa Wilayah, Bangka Belitung akan Gugat Keputusan Mendagri Terkait Pulau Tujuh

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana mengambil langkah hukum terkait masuknya Pulau Tujuh ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Babel, Hidayat Arsani, telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menangani sengketa wilayah ini.

"Kita sudah melakukan rapat pembentukkan Timsus Pulau Tujuh ini," kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, dilansir Antara pada Sabtu (21/6/2025).

Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan bahwa dasar hukum yang kuat menunjukkan Pulau Tujuh berada dalam wilayah administratif Bangka Belitung. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam lampiran peta undang-undang tersebut, secara jelas terlihat bahwa Pulau Tujuh, atau yang dikenal juga sebagai gugusan Pulau Pekajang, berada dalam wilayah Bangka Belitung.

Persoalan ini bermula ketika dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, muncul nama Pulau Cybiayang. Setelah ditelusuri, titik koordinat Pulau Cybiayang tersebut identik dengan Pulau Tujuh. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebenarnya telah berupaya memperjelas status administratif Pulau Tujuh melalui dialog dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan mediasi Kementerian Dalam Negeri. Namun, hingga tahun 2021, upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Konflik mencapai puncaknya ketika pada tahun 2022 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Keputusan ini memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

"Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri," ungkap Akhmad.

Untuk memperjuangkan kembali hak administratif atas Pulau Tujuh, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berencana mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didasarkan pada adanya konflik antara dua undang-undang yang saling bertentangan, yaitu Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga mempertimbangkan langkah-langkah hukum konstitusional lainnya untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini.

Gubernur Babel telah menginstruksikan tim khusus untuk segera menyusun dan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, yang berisi permohonan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan negosiasi lebih lanjut antara kedua provinsi dan pemerintah pusat.