Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025 Tepat Waktu

Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025 Tepat Waktu

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini. Pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 11 Maret 2025, mencakup rincian pencairan dan komponen yang akan diterima oleh seluruh penerima manfaat. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang, meliputi ASN pusat dan daerah, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Untuk ASN daerah, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing dan mengikuti acuan yang sama dengan ASN pusat. Adapun pensiunan akan menerima pembayaran sebesar uang pensiun bulanan mereka. Kebijakan ini memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pembagian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia.

Rincian Komponen THR dan Gaji Ke-13:

  • ASN Pusat, Prajurit TNI dan Polri, serta Hakim: Gaji pokok + Tunjangan Melekat + Tunjangan Kinerja (100%)
  • ASN Daerah: Sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, mengacu pada besaran ASN Pusat.
  • Pensiunan: Setara dengan uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan sejumlah program bantuan pemerintah lainnya yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Program-program tersebut antara lain:

  • Penurunan Harga Tiket Pesawat: Diskon setidaknya 13-14% selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.
  • Penurunan Tarif Tol dan Transportasi: Pemberian diskon tarif tol dan transportasi selama periode mudik Lebaran.
  • THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD: Pemerintah juga telah mengumumkan kebijakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Online: Pengumuman bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online telah dilakukan pada Senin, 11 Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan ekonomi kepada ASN dan masyarakat luas, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Transparansi dan kepastian jadwal pencairan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi potensi permasalahan yang mungkin timbul.