Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar di Makassar, Wanita Jadi Ujung Tombak Penyelundupan
Sindikat Narkoba Internasional Terungkap di Makassar: Wanita Dimanfaatkan Sebagai Kurir
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menggunakan modus operandi melibatkan wanita sebagai kurir. Operasi yang berlangsung sejak Mei hingga Juni 2025 ini berhasil mengamankan delapan tersangka.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang diamankan, enam di antaranya adalah wanita dengan inisial VH, KT, H, S, M, dan SR yang berperan sebagai kurir. Sementara dua tersangka lainnya, AN dan JS, adalah laki-laki. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi gabungan yang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial VH di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada 23 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara DJBC, Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan BNN Sulsel. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 324 gram yang disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakan oleh VH. VH mengaku membawa narkoba tersebut dari Kuala Lumpur.
Dari penangkapan VH, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain, yaitu KT, H, dan S. Pengungkapan ini dilakukan pada 27 Mei dan 14 Juni 2025. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan narkoba di bagian tubuh sensitif. Total barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku mencapai sekitar 2 kilogram.
Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Kombes Ardiansyah, para kurir wanita ini direkrut untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Di Kendari, jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Para kurir ini sebagian besar adalah ibu rumah tangga yang terhimpit masalah ekonomi dan tergiur dengan iming-iming upah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per pengiriman. Saat ini pihak berwajib masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang terlibat dalam jaringan ini.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Modus Operandi:
- Menyembunyikan narkoba di dalam pembalut.
- Menempelkan narkoba di bagian tubuh sensitif.
Jaringan:
- Malaysia - Makassar - Kendari
- Dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kendari.
Faktor Pendorong:
- Masalah ekonomi.
- Iming-iming upah besar.