Muhaimin Iskandar Usulkan Pembatasan Bansos, Prioritaskan Lansia dan Penyandang Disabilitas

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyampaikan gagasan mengenai pembatasan periode pemberian bantuan sosial (bansos) dalam upaya pengentasan kemiskinan. Menurutnya, bansos seharusnya dirancang sebagai stimulus pemberdayaan, bukan sekadar bantuan tunai berkelanjutan.

Dalam sebuah forum bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Muhaimin menekankan perlunya batasan waktu, idealnya lima tahun, bagi penerima bansos usia produktif. Pengecualian diberikan kepada lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, yang dinilai memerlukan dukungan jangka panjang. "Manusia lanjut usia, untuk manula. Yang kedua, difabel. Selain itu, semua harus dibatasi lima tahun. Harus ada proses yang namanya pemberdayaan," ujarnya.

Gus Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa setelah menerima bansos selama periode tersebut, masyarakat diharapkan mampu mandiri secara ekonomi dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. Ia menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja bagi penerima bansos usia produktif. Dengan demikian, mereka dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Muhaimin menyoroti pentingnya sinergi antar berbagai pihak dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penanggulangan kemiskinan. Ia menyerukan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan BUMN untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 secara optimal. Inpres ini bertujuan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Menko PM juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Inpres tersebut, mengingat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kemenko PM sendiri aktif mensosialisasikan Inpres 8/2025 dengan target ambisius, yaitu mencapai angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2026.