Satgas Antiteror Bekuk Pembuat Senjata Api Ilegal di Ambon, Puluhan Amunisi Disita
Tim gabungan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSP (44) di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atas dugaan pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan yang berlangsung pada 30 Mei 2025 ini baru diumumkan kepada publik setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, MSP ditangkap di kediaman sementaranya.
"Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya yang berlokasi di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," jelas Kombes Pol Aries Aminullah.
MSP, yang diketahui berasal dari Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ditangkap atas dasar bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam aktivitas pembuatan senjata api rakitan yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam operasi penggerebekan di tempat tinggalnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi:
- Lima pucuk senjata api rakitan
- Satu pucuk senjata api organik
- 119 butir amunisi
- 10 buah magazine
- Empat popor senjata rakitan
- Satu kotak penyimpanan amunisi
"Tim berhasil menyita lima pucuk senjata api rakitan, seratus sembilan belas butir amunisi, sepuluh buah magazine, popor rakitan, satu buah box penyimpanan amunisi dan juga senjata organik," ungkap Kombes Pol Aries Aminullah.
Jenis senjata api organik yang ditemukan belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank dengan total Rp 14 juta. Uang tersebut merupakanDown payment untuk pembuatan empat pucuk senjata api laras panjang.
"Tersangka mengakui telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk," imbuh Kombes Pol Aries Aminullah.
Namun, hingga saat ini, senjata api rakitan yang dipesan tersebut belum sempat diserahkan kepada para pemesan. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif dan jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
"Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," tambahnya.
Saat ini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembuatan dan peredaran senjata api ilegal ini.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan," jelas Aries.
Atas perbuatannya, MSP akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan pembuatan senjata api ilegal.