Kasus Penganiayaan ABK di Ciputat: Upaya Mediasi Terhambat, Keluarga Absen
Mediasi Kasus Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus di Ciputat Tertunda Akibat Ketidakhadiran Keluarga
Upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 13 tahun, berinisial N, oleh ibu kandungnya, LH (46), di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, mengalami kendala. Proses mediasi yang telah dijadwalkan terpaksa ditunda lantaran rumah keluarga korban terkunci dan tidak berpenghuni saat petugas dari berbagai instansi terkait tiba di lokasi.
Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kelurahan Serua, serta Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur telah berupaya mendatangi kediaman korban untuk melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena rumah dalam keadaan kosong dan terkunci rapat. "Belum dapat dilaksanakan mediasi karena korban dan keluarga tidak berada di rumah, dan rumah terkunci," ujar Kompol Bambang.
Polsek Ciputat Timur menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi proses mediasi lanjutan bersama dengan unit-unit terkait. Mediasi ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung korban. "Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur akan terus mendampingi mediasi bersama Unit PPA Polda Metro Jaya, dan Staf UPTD PPA Kelurahan Serua terkait tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," imbuh Kompol Bambang.
Motif Penganiayaan Diduga karena Hasil Penjualan yang Tidak Sesuai Harapan
Kasus ini mencuat setelah N, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, membantu ibunya berjualan risol. Pada hari kejadian, N pulang dengan membawa hasil penjualan yang dinilai kurang memuaskan oleh ibunya. Hal ini diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
"Kejadian bermula saat N pulang berdagang dan hasil penjualannya kurang memuaskan serta membawa uang sedikit, kemudian dimarahi dan dipukul dengan kayu oleh ibu korban," terang Kompol Bambang. Dalam pemeriksaan, LH mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya tersebut. "Ibu korban mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban," jelas Kompol Bambang.
Pihak kepolisian saat ini mengedepankan pendekatan preemtif atau pencegahan dalam penanganan kasus ini. Kompol Bambang menjelaskan bahwa pendekatan preemtif dianggap lebih utama daripada penindakan hukum secara langsung. UPTD PPA Kelurahan Serua juga memiliki peran krusial dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak. "UPTD PPA memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak," pungkasnya.
- Mediasi ditunda karena rumah terkunci.
- Polisi kedepankan pendekatan preemtif.
- UPTD PPA berikan edukasi tentang hak anak dan perempuan.