Polda Babel Bongkar Jaringan Penyelundupan Pasir Timah, 14 Tersangka Ditahan

Polda Babel Bongkar Jaringan Penyelundupan Pasir Timah, 14 Tersangka Ditahan

Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menyusul informasi mengenai aktivitas pengiriman timah ilegal di wilayah tersebut.

Informasi awal yang diterima pihak kepolisian mengarah pada dugaan aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Berbekal informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Nyatoh, Desa Petaling pada Minggu, 9 Maret 2025. Aksi penangkapan yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka terdiri dari 452 karung pasir timah, tiga unit truk, dan satu unit mobil Fortuner. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan berat keseluruhan pasir timah yang disita. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan persnya pada Selasa, 11 Maret 2025, menyatakan bahwa 12 tersangka telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Polres Belitung.

Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, identitas para tersangka dan peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan ini masih belum diungkapkan secara detail oleh pihak berwajib. Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lengkap. Pihak kepolisian juga belum dapat memastikan tujuan akhir pengiriman pasir timah ilegal tersebut, meskipun sebelumnya terdapat informasi bahwa pengiriman ditujukan ke perairan Kepulauan Riau.

Penyelundupan pasir timah ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan. Keberhasilan Polda Babel dalam mengungkap jaringan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Proses hukum terhadap ke-14 tersangka akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Polda Babel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam perekonomian dan kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Belitung.

Proses hukum terhadap para tersangka akan diawasi ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi ditegakkan. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar guna mendukung upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien.