Polisi Amankan Tiga Tersangka Penyelundupan Senjata Api di Maluku Tengah
Aparat kepolisian di Maluku Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan dan amunisi ke wilayah yang berpotensi konflik di Kecamatan Seram Utara. Penangkapan tiga orang pria, yang diidentifikasi sebagai BM (54), RS (51), dan SM (44), dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia.
Ketiga tersangka, yang merupakan warga Desa Masiwulan, Kecamatan Seram Utara, ditangkap saat mereka melintas dengan sebuah mobil. Penangkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan pasca-konflik yang terjadi antara Desa Masiwulan dan Desa Sawai, dua desa yang bertetangga di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima mengenai rencana pengiriman senjata api dan amunisi dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver pada tanggal tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Maluku Tengah memerintahkan tim untuk melakukan pengintaian. Mobil Avanza yang dicurigai kemudian dihentikan dan digeledah sekitar pukul 18.30 WIT di Negeri Sifluru. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Dua pucuk senjata api rakitan laras panjang
- Satu pucuk senapan tabung lengkap dengan teleskop merek Monser
- 36 butir amunisi konvensional
- 27 butir amunisi senapan tabung
- Satu buah pompa tabung
Selain ketiga tersangka, di dalam mobil tersebut terdapat dua orang lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.