Imigrasi Berikan Kelonggaran Biaya dan Izin Tinggal Darurat Bagi WNA Terdampak Erupsi Lewotobi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membawa dampak signifikan tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah tersebut.
Menyikapi situasi darurat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah proaktif dengan memberikan sejumlah fasilitas khusus bagi WNA yang terdampak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
Penghapusan Biaya Overstay
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan biaya overstay atau biaya keterlambatan izin tinggal bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu akibat erupsi Gunung Lewotobi. Normalnya, WNA yang melebihi masa izin tinggal akan dikenakan denda. Namun, dalam situasi force majeure seperti ini, Imigrasi memberikan keringanan dengan menghapuskan biaya tersebut.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, WNA atau penjamin mereka perlu mengajukan permohonan kepada kantor imigrasi setempat. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian yang membenarkan bahwa keterlambatan keberangkatan disebabkan oleh erupsi gunung berapi.
Dasar hukum dari penghapusan biaya overstay ini adalah Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Selain penghapusan biaya overstay, Imigrasi juga menyediakan fasilitas penerbitan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin ini diperuntukkan bagi WNA yang mengalami kendala keberangkatan akibat pembatalan penerbangan yang disebabkan oleh erupsi.
Untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal keadaan terpaksa, Imigrasi telah membentuk gugus tugas khusus yang ditempatkan di bandara-bandara yang terdampak, seperti:
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Internasional Komodo (Labuan Bajo)
- Bandara Internasional El Tari (NTT)
Dengan adanya gugus tugas ini, diharapkan WNA yang membutuhkan izin tinggal keadaan terpaksa dapat dilayani dengan cepat dan efisien.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor imigrasi di wilayah NTT, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap WNA yang terkena dampak bencana alam. Diharapkan, dengan adanya fasilitas ini, WNA yang terdampak dapat merasa lebih aman dan nyaman selama berada di Indonesia.