Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Diterapkan Situasional

Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik Lebaran 2025

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah merancang strategi rekayasa lalu lintas komprehensif untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Antisipasi terhadap peningkatan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik, yang berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, menjadi fokus utama dalam perencanaan ini. Berbagai skema pengaturan lalu lintas akan diterapkan secara situasional, menyesuaikan dengan kepadatan kendaraan di jalan tol. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan memastikan keamanan serta kenyamanan para pemudik.

Salah satu strategi kunci yang akan diterapkan adalah sistem ganjil genap (gage), yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025. Penerapan gage ini akan berlaku selama Operasi Ketupat 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Penerapan Sistem Ganjil Genap (Gage) Mudik Lebaran 2025

Arus Mudik: * Periode: Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB. * Ruas Jalan Tol: * KM 47 (Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Semarang-Batang). * KM 31 (Tangerang-Merak) hingga KM 98 (Tangerang-Merak).

Arus Balik: * Periode: Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB. * Ruas Jalan Tol: * KM 414 (Semarang-Batang) hingga KM 47 (Jakarta-Cikampek). * KM 98 (Tangerang-Merak) hingga KM 31 (Tangerang-Merak).

Ketentuan Ganjil Genap: * Kendaraan dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya.

Kendaraan yang Dikecualikan:

Berikut ini adalah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, Menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian).
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas TNI/Polri dengan pelat nomor berwarna dasar merah.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan ambulan.
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  • Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas.
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  • Kendaraan angkutan barang tertentu (bahan bakar minyak/gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur/buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).

Selain sistem ganjil genap, Korlantas Polri juga akan memberlakukan contraflow dan one way secara situasional. Contra flow akan diterapkan jika volume kendaraan mencapai 5.000-6.000 kendaraan per jam, sedangkan one way akan diberlakukan jika volume kendaraan mencapai 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut. Semua ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.