Praktik Curang Industri Minyak Goreng: Pengurangan Takaran Minyakita Akibat Penggunaan Minyak Non-DMO

Praktik Curang Industri Minyak Goreng: Pengurangan Takaran Minyakita Akibat Penggunaan Minyak Non-DMO

Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan temuan praktik curang dalam industri minyak goreng yang melibatkan produk Minyakita. Sejumlah perusahaan produsen, menurut keterangan Moga saat ditemui di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025), terbukti mengurangi takaran isi Minyakita. Penyebabnya? Penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) yang harganya lebih mahal dibandingkan minyak DMO.

"Kami telah menemukan indikasi beberapa perusahaan yang menjual Minyakita menggunakan minyak non-DMO," tegas Moga. Perbedaan harga antara minyak non-DMO dan minyak DMO yang lebih tinggi menjadi kendala utama. Dengan harga jual Minyakita yang diatur pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET), perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi potensi kerugian jika tetap menggunakan minyak non-DMO sesuai takaran kemasan.

Untuk menghindari kerugian tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut memilih jalan pintas dengan mengurangi isi Minyakita. "Strategi mereka agar tetap mendapat keuntungan di pasaran adalah dengan mengurangi takaran," jelas Moga. Praktik ini jelas-jelas merupakan pelanggaran dan merugikan konsumen.

Temuan ini sejalan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Sidak tersebut menemukan produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Lebih mengejutkan lagi, harga jualnya pun melebihi HET yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil sidak, tiga badan usaha terbukti terlibat dalam praktik ini, yaitu PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI. Minyakita produksi ketiganya ditemukan dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, jauh lebih tinggi dari HET yang tertera di kemasan, yaitu Rp 15.700 per liter. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pengurangan takaran Minyakita bukan hanya sekedar dugaan, melainkan sudah menjadi kenyataan dan dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.

Kemendag menegaskan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk investigasi lebih lanjut, penalti, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta kualitas yang terjamin. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di industri minyak goreng agar selalu mematuhi aturan dan etika bisnis yang berlaku.

Daftar Perusahaan Terlibat:

  • PT AEGA
  • Koperasi KTN
  • PT TI