Sembilan Laporan Dugaan Pelanggaran Minyakita Diterima Polri: Enam Produsen Tak Terdaftar di Simirah
Sembilan Laporan Dugaan Pelanggaran Minyakita Diterima Polri: Investigasi Mendalam Terhadap Produsen Nakal
Mabes Polri melalui Satgas Pangan telah menerima sembilan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kasus ini menjadi sorotan menyusul temuan sebelumnya terkait kemasan Minyakita yang tidak sesuai standar. Dari sembilan laporan tersebut, fakta mengejutkan terungkap: enam produsen diduga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), sistem yang dirancang pemerintah untuk mengawasi distribusi minyak goreng curah secara transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan adanya potensi manipulasi pasar dan kerugian yang signifikan bagi konsumen.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan informasi ini usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu produsen Minyakita, PT Jujur Sentosa, di Kota Tangerang pada Rabu, 12 Februari 2024. Brigjen Assegaf menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan yang komprehensif. Langkah tegas ini meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan penyusunan laporan polisi model A untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan secara bertahap oleh Satgas Pangan pusat dan daerah untuk memastikan keadilan dan efektivitas penindakan.
Lebih lanjut, Brigjen Assegaf menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berjalan, dengan fokus pada pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan. Tahapan ini merupakan langkah penting dalam membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat sebelum proses selanjutnya. Komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus ini ditegaskan melalui pernyataan yang disampaikan bahwa semua laporan akan diproses secara menyeluruh dan transparan.
Kasus ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka, AWI, pemilik dan kepala cabang PT ARN, karena memproduksi Minyakita dengan kemasan yang tidak sesuai takaran. AWI terbukti mengemas Minyakita dengan isi sekitar 800 ml, sementara label kemasan tertera 1 liter. Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Penangkapan AWI dilakukan setelah penggeledahan kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, khususnya merek Minyakita. Ketidakpatuhan terhadap aturan dan manipulasi pasar tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap industri pangan nasional. Polri, melalui Satgas Pangan, berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pelanggaran dan memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas bagi masyarakat.
Berikut poin penting terkait penanganan kasus Minyakita:
- Sembilan laporan dugaan pelanggaran diterima Mabes Polri.
- Enam produsen diduga tidak terdaftar di Simirah.
- Penyelidikan dilakukan secara bertahap oleh Satgas Pangan pusat dan daerah.
- Satu tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.
- Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.