Operasi Gabungan Polda Maluku dan Densus 88 Berhasil Bongkar Produksi Senjata Api Ilegal di Ambon
Kota Ambon digemparkan dengan penangkapan seorang individu yang diduga terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal. Operasi gabungan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengamankan tersangka berinisial MSP (44) di sebuah rumah yang terletak di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada tanggal 30 Mei 2025.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Selain mengamankan MSP, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut meliputi senjata api organik dan rakitan, serta ratusan butir amunisi berbagai jenis. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kombes Pol Areis Aminnulla, selaku Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Ditreskrimum Polda Maluku mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MSP. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman MSP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan. Barang bukti tersebut antara lain:
- 119 butir amunisi berbagai kaliber
- 5 pucuk senjata api rakitan
- 10 buah magazine (tempat peluru)
- 4 buah popor (sandaran bahu) rakitan
- 1 boks tempat peluru
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MSP merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menerima pesanan untuk membuat senjata api rakitan dengan imbalan sebesar Rp 14 juta yang ditransfer melalui rekening bank.
"Terlapor mengakui telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk," ungkap Kombes Pol Areis.
Lebih lanjut, Kombes Pol Areis menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang dipesan tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian berhasil mencegah potensi terjadinya tindak kejahatan yang lebih besar.
Saat ini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dan perbuatan membantu atau turut serta dalam tindak pidana.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan," pungkas Kombes Pol Areis.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal.