Polisi Sisir Jalan Tol, Buru Pengemudi Calya Penerobos Gerbang Tol Jagorawi-Cikampek
Aparat kepolisian tengah melakukan perburuan intensif terhadap pengemudi mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL yang terekam melakukan pelanggaran di jalan tol. Kendaraan tersebut diduga kuat menerobos dua gerbang tol, yaitu Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2, tanpa melakukan pembayaran yang sah.
Kasus ini bermula dari viralnya rekaman video yang memperlihatkan sebuah mobil Calya berwarna putih melaju dengan kecepatan tinggi menuju GT Cisalak 1. Dalam video tersebut, mobil terlihat memaksa masuk dengan memanfaatkan kendaraan lain yang sedang melintas, menghindari proses pembayaran tol yang seharusnya. Modus serupa juga dilakukan saat mobil tersebut keluar di GT Cimanggis 2, Depok.
Kompol Akhmad Jajuli, Kainduk PJR Tol Jagorawi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel di sepanjang jalur tol Jagorawi, Cijago, Cibitung, dan Cikampek. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengamankan kendaraan dengan nomor polisi yang dimaksud apabila ditemukan. Penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh seorang warga Cilincing, Jakarta Utara, berinisial VT.
Namun, VT telah menjual mobil tersebut melalui mekanisme leasing kepada sebuah perusahaan. Data kepemilikan kendaraan juga telah diblokir sejak setahun lalu. Akibatnya, identitas pemilik baru kendaraan tersebut belum dapat diketahui. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan jajaran kepolisian di wilayah Jabodetabek untuk memperluas pencarian dan memastikan penegakan hukum.
“Apabila menemukan kendaraan ini agar diamankan dulu. Perbuatannya itu yang tidak membayar tol itu,” tegas Kompol Akhmad Jajuli. Tindakan menerobos gerbang tol tanpa membayar tidak hanya merugikan pengelola jalan tol, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.