Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Penangkapan selebgram yang juga konsultan spiritual, Rafi Ramadhan, oleh pihak kepolisian Jakarta Timur pada 5 Maret 2025 pukul 23.00 WIB, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya dan seorang karyawan. Penggerebekan yang dilakukan di kediaman Rafi Ramadhan di Cakung, Jakarta Timur, menghasilkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis. Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam jumpa pers di Polsek Gambir, merinci temuan tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan.

Polisi awalnya menangkap seorang pria berinisial TH (21), karyawan Rafi Ramadhan yang bekerja di padepokan Narakumbara. Dari TH, polisi menemukan dua paket kecil sabu. Petunjuk dari TH kemudian mengarah kepada Rafi Ramadhan. Penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan menghasilkan temuan tambahan berupa lima paket kecil sabu. Total, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat 1,67 gram. Selain sabu, penggeledahan juga membuahkan temuan 0,71 gram ganja sintetis.

Kompol Respati menjelaskan, Rafi Ramadhan yang dikenal sebagai konsultan spiritual menawarkan berbagai layanan, antara lain pengisian keselamatan atau kekebalan, pembukaan aura, pelet, dan penjualan benda- benda mistis. Polisi menduga sabu yang ditemukan digunakan untuk konsumsi pribadi Rafi Ramadhan. Selain Rafi Ramadhan dan TH, penyelidikan juga mengarah pada buronan yang dikenal sebagai BR alias Bang Rembo. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap BR.

Dalam jumpa pers, Rafi Ramadhan terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol. Ia dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. TH juga turut dijerat dengan pasal yang sama. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat profesi Rafi Ramadhan sebagai selebgram spiritualis yang kerap memberikan konsultasi dan menjual barang-barang mistis.

Kronologi penangkapan dapat diringkas sebagai berikut:

  • Penangkapan TH (karyawan Rafi Ramadhan) di padepokan Narakumbara.
  • Penggeledahan rumah TH menghasilkan 2 paket sabu.
  • Penyelidikan mengarah ke Rafi Ramadhan.
  • Penggeledahan rumah Rafi Ramadhan menghasilkan 5 paket sabu dan 0,71 gram ganja sintetis.
  • Total barang bukti: 7 paket sabu (1,67 gram) dan 0,71 gram ganja sintetis.
  • Rafi Ramadhan dan TH ditetapkan sebagai tersangka.
  • BR alias Bang Rembo masih dalam pengejaran.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat terjadi pada siapa saja, termasuk mereka yang dikenal dengan citra publik tertentu. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.