Pemerintah Telisik Penjualan Pulau di Indonesia Melalui Platform Daring
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami informasi mengenai penjualan sejumlah pulau di Indonesia yang ditawarkan melalui platform daring. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan penelaahan lebih lanjut.
"Informasi itu sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses pendalaman," ujar Bima Arya di BPSDM Kemendagri, Jakarta, pada hari Sabtu (21/6/2025).
Wamendagri belum memberikan komentar lebih detail terkait isu penjualan pulau yang tengah menjadi perhatian publik ini. Ia menekankan pentingnya setiap tindakan dan kebijakan untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berjanji akan mempelajari secara seksama terkait informasi penjualan pulau ini.
"Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya, kami akan pelajari dulu secara detail dan memastikan keakuratan informasi yang beredar," tegasnya.
Informasi mengenai penjualan pulau-pulau ini mencuat setelah situs Private Islands Online menampilkan daftar pulau-pulau di Indonesia yang diklaim dijual atau dengan status "for sale". Pulau-pulau tersebut antara lain:
- Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau
- Properti Pulau Sumba, NTT
- Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba
- Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung
- Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Selain pulau-pulau yang diklaim dijual, situs tersebut juga menawarkan opsi penyewaan untuk beberapa pulau lainnya, yaitu:
- Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
- Pulau Joyo, Kepulauan Riau
- Pulau Pangkil yang berjarak 95 km dari Singapura.
Harga yang ditawarkan untuk penjualan pulau-pulau tersebut bervariasi. Sebagai contoh, Pulau Seliu ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2,1 miliar. Sementara untuk beberapa pulau lainnya, harga hanya dicantumkan sebagai "Upon Request" atau berdasarkan permintaan.