Indonesia Klarifikasi Catatan Arab Saudi Terkait Penempatan Jemaah Haji di Hotel
Mekkah, Arab Saudi - Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan klarifikasi terkait isu penempatan jemaah haji di hotel yang menjadi perhatian otoritas Arab Saudi. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait standar dan kelayakan akomodasi jemaah haji Indonesia.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa seluruh hotel yang digunakan oleh jemaah haji Indonesia, baik di Madinah maupun di Mekkah, telah memenuhi standar kelayakan dan memiliki izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Isu yang menjadi sorotan bukan terkait fasilitas atau kualitas hotel, melainkan terkait penempatan jemaah yang tidak sesuai dengan ketentuan syarikah atau perusahaan penyedia layanan yang telah ditetapkan.
Menurut Ali Machzumi, permasalahan ini terjadi pada gelombang pertama kedatangan jemaah haji di Madinah. Saat itu, beberapa kloter ditempatkan dalam satu hotel yang dilayani oleh beberapa syarikah yang berbeda. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan penempatan jemaah berdasarkan syarikah yang telah ditunjuk untuk melayani mereka selama di Madinah.
Menanggapi hal tersebut, PPIH segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan pihak syarikah untuk mencari solusi. Hasilnya, penempatan jemaah haji di Mekkah telah dilakukan sesuai dengan syarikah masing-masing. Ali Machzumi juga menyayangkan adanya interpretasi yang kurang tepat terkait nota diplomatik dari Arab Saudi, yang seolah-olah menyoroti standar hotel yang tidak layak. Ia menegaskan bahwa seluruh hotel telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Ali Machzumi juga menambahkan bahwa permasalahan penempatan jemaah di hotel telah diselesaikan. Proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air pun telah dimulai sesuai dengan kelompok terbang (kloter) masing-masing.
Sebelumnya beredar informasi mengenai lima poin catatan dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji Indonesia, yaitu:
- Tidak memasukkan data jemaah dalam program persiapan dini.
- Menempatkan jemaah dalam jumlah besar di hotel yang tidak sesuai dengan syarikah.
- Memindahkan jemaah dari Madinah ke Mekkah tanpa mengikuti prosedur yang benar.
- Tidak mengikuti aturan kesehatan jemaah haji secara akurat.
- Tidak menjalin kontrak dengan proyek Adahi terkait layanan dam dan kurban.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji demi memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.