Tragedi Laut Prigi: Ratusan Imigran Ilegal Meregang Nyawa di Perairan Trenggalek
Gelombang Duka di Laut Selatan: Mengenang Tragedi Tenggelamnya Kapal Imigran di Trenggalek
Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan mengguncang perairan selatan Jawa Timur pada tahun 2011 silam. Tepatnya pada tanggal 17 Desember 2011, sebuah kapal kayu yang sarat dengan ratusan imigran gelap tenggelam di Perairan Prigi, Watulimo, Trenggalek. Insiden ini merenggut nyawa 103 orang, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat akan bahaya yang dihadapi para pencari suaka.
Kapal nahas tersebut diperkirakan membawa sekitar 215 imigran ilegal dari berbagai negara yang dilanda konflik dan kemiskinan, termasuk Afghanistan, Iran, Pakistan, dan Dubai. Mereka nekat menempuh perjalanan berbahaya dengan harapan dapat mencapai Australia dan memulai kehidupan baru dengan bekerja disana. Namun, impian mereka kandas di tengah laut, diterjang ombak dan badai hingga kapal yang mereka tumpangi karam.
Diduga kuat, penyebab utama tragedi ini adalah kombinasi antara kelebihan muatan dan cuaca buruk. Kapal kayu yang tidak layak berlayar tersebut dipaksa mengangkut ratusan penumpang melebihi kapasitasnya. Selain itu, kondisi cuaca di perairan selatan Jawa Timur pada saat itu memang sedang tidak bersahabat, dengan gelombang tinggi dan angin kencang.
Di tengah kepanikan dan keganasan ombak, sebagian kecil penumpang berhasil selamat berkat pertolongan nelayan setempat. Sebanyak 33 orang ditemukan terapung-apung di laut dan segera dievakuasi ke daratan. Mereka kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Prigi, RS Bhayangkara, dan Balai Pertemuan Nelayan Prigi. Di antara para korban selamat, terdapat dua anak kecil yang menjadi saksi bisu dari tragedi yang mengerikan ini.
"Dari pengakuan mereka, sudah ada saudara mereka yang ada di Australia yang telah bekerja di sana dan mereka akan menyusul ke sana," ujar Wakapolda Jatim saat itu, Brigjen Edi Sumantri, usai menemui para korban di Balai Pertemuan Nelayan Prigi. Ungkapan ini menggambarkan betapa besar harapan para imigran untuk mengubah nasib mereka di negeri orang.
Operasi Pencarian dan Penyelidikan Mendalam
Proses evakuasi korban berlangsung sulit karena lokasi kejadian yang berada di tengah laut dan kondisi cuaca yang tidak menentu. Banyak dokumen identitas korban yang hilang, sehingga menyulitkan proses identifikasi dan pendataan.
Tim SAR gabungan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pencarian korban. Mengingat skala kejadian yang besar, operasi pencarian diperluas hingga ke perairan Bali dan Mataram. Setelah tujuh hari pencarian, Basarnas memutuskan untuk memperpanjang operasi selama tiga hari atas instruksi Kepala Basarnas saat itu.
"Pencarian juga dilanjutkan ke daerah Bali dan Mataram, melibatkan tim SAR daerah setempat," ujar Kepala SAR III Surabaya saat itu, Sutrisno.
Upaya keras tim SAR akhirnya membuahkan hasil. Hingga pada tanggal 27 Desember 2011, Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Saud Usman Nasution, mengumumkan bahwa 103 jenazah telah berhasil ditemukan.
"Kemudian yang sudah bisa dilakukan otopsi 93 mayat. Dari 103 mayat yang ditemukan, 94 di RS Bhayangkara, Surabaya dan 15 di RS Sanglah, Bali," kata Saud.
Selain melakukan evakuasi korban, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RS dan RO (ABK kapal), serta BB dan NU (nelayan yang membantu menyeberangkan imigran).
"Mereka dikenakan pasal 303 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 120 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) saat itu Brigjen Ari Dono Sukamto.
Tragedi tenggelamnya kapal imigran di Perairan Prigi menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran ilegal dan memberantas jaringan penyelundupan manusia. Selain itu, perlu adanya kerjasama internasional untuk mengatasi akar masalah imigrasi ilegal, seperti kemiskinan, konflik, dan kurangnya lapangan kerja di negara-negara asal para imigran.