Ayah Tiri di Banjarmasin Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang Selama Delapan Tahun

Kabar pilu datang dari Banjarmasin, di mana seorang pria berinisial S (55) diduga kuat melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang kini berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut, menurut laporan, telah berlangsung selama delapan tahun, sejak korban masih berusia belia.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang juga istri siri pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, laporan tersebut didasari oleh pengakuan korban kepada ibunya mengenai perlakuan yang dialaminya.

"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku," ungkap AKP Eru Alsepa kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual ini bermula sejak ibu korban menikah siri dengan pelaku dan mereka tinggal serumah. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban. Ironisnya, korban selama ini hidup dalam tekanan dan ketakutan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mengancam akan menceraikan ibu korban jika korban menolak atau melaporkan perbuatannya. Ancaman ini membuat korban bungkam dan terpaksa menanggung derita selama bertahun-tahun. Akhirnya, keberanian korban untuk mengungkap kebenaran muncul, dan ia menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 29 Mei lalu," imbuh AKP Eru Alsepa.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.