Kemendagri Siapkan Panduan Implementasi WFA bagi ASN Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan panduan teknis terkait implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Inisiatif ini merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa panduan ini akan menjadi acuan bagi Pemda dalam melaksanakan dan mengawasi kebijakan WFA. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produktivitas ASN tetap terjaga meskipun mereka tidak berada di kantor.

"Nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi teman-teman di daerah bisa melakukan pemantauan dan monitoring," ujar Bima Arya di sela-sela kegiatan di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan pentingnya pengawasan yang maksimal terhadap setiap unit kerja sebagai kunci keberhasilan implementasi WFA. Dengan adanya tolak ukur dan pengawasan yang jelas, kebijakan WFA diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN.

"Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya," jelasnya.

Kemendagri akan segera melakukan pembahasan internal untuk merumuskan aturan teknis yang lebih rinci. Aturan ini akan mencakup mekanisme pelaksanaan, asesmen kinerja, monitoring dan evaluasi (Monev), serta cara mengukur keberhasilan implementasi WFA.

Di daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan WFA. Meski demikian, Pemkab Lumajang siap mematuhi arahan dari pemerintah pusat setelah juknis diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendagri, atau KemenPAN-RB.

"Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB," kata Agus Triyono di Lumajang, Kamis (19/6/2025).

Agus Triyono menambahkan bahwa penerapan kebijakan WFA di Kabupaten Lumajang akan melalui proses usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal ini untuk memastikan bahwa WFA dilaksanakan secara terstruktur dan terkontrol, serta tidak mengganggu pelayanan publik.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi WFA bagi ASN:

  • Panduan Teknis: Kemendagri akan menyusun panduan teknis sebagai acuan bagi Pemda.
  • Pengawasan: Pengawasan maksimal terhadap unit kerja menjadi kunci keberhasilan.
  • Aturan Detail: Perlu perumusan aturan detail terkait pelaksanaan, asesmen, dan Monev.
  • Usulan OPD: Penerapan WFA di daerah melalui usulan dari OPD ke BKD.
  • Kepatuhan Daerah: Pemda siap mematuhi aturan setelah juknis diterbitkan.

Dengan adanya panduan teknis dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan WFA dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat positif bagi ASN maupun pemerintah daerah.