Kemenhub Tegaskan Truk Boleh Mengangkut Muatan Banyak Asal Tidak Melanggar Batas Overload

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait aturan muatan truk. Meskipun diperbolehkan membawa muatan yang banyak, truk tidak boleh melebihi batas muatan atau overload. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Heri Prabowo, dalam sebuah acara di Jakarta.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menertibkan truk yang melakukan pelanggaran over dimension over loading (ODOL). Menurut Heri Prabowo, angkutan dengan muatan banyak dan efisien tidak selalu identik dengan ODOL. Ia menjelaskan bahwa muatan yang banyak diperbolehkan asalkan tidak merusak jalan sesuai dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan dan jembatan, serta mencegah potensi kecelakaan akibat kegagalan sistem pengereman.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melalui Ketua Umumnya, Gemilang Tarigan, mengusulkan solusi kepada pemerintah berupa pembuatan jalur khusus untuk kendaraan logistik dan peningkatan MST. MST sendiri merupakan berat maksimum yang diizinkan pada setiap sumbu kendaraan, yang berbeda-beda tergantung kelas jalannya. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kementerian Koordinator Pangan.

Gemilang Tarigan menyoroti bahwa masalah ODOL telah berlangsung lama, dan saat ini sedang dicari solusinya bersama pemerintah. Ia mengusulkan agar MST di Indonesia dinaikkan, mengikuti standar yang berlaku di Eropa dan negara-negara Asia lainnya. Selain itu, ia juga mengusulkan pembuatan jalur logistik khusus, mengingat banyak pabrik yang berada di daerah-daerah dengan akses jalan yang kurang memadai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi logistik secara keseluruhan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), mendukung usulan pembuatan jalur khusus untuk kendaraan logistik. Ia mencontohkan dampak negatif dari pembatasan operasional truk selama 27 hari saat Lebaran, yang menyebabkan kerugian besar bagi sektor logistik dan kemacetan parah di jalur-jalur nasional.

Bob Azam menekankan pentingnya operasional logistik yang berjalan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, tanpa adanya hari libur. Ia berharap pemerintah dapat segera merealisasikan jalur logistik khusus untuk mendukung kelancaran distribusi barang.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menekankan bahwa penuntasan masalah ODOL membutuhkan kerjasama dari semua pihak terkait. Ia mengapresiasi langkah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dalam menyelenggarakan kontes keahlian logistik atau Logistic Skill Contest, yang dinilai dapat meningkatkan kesadaran pengemudi truk mengenai keselamatan berkendara dan muatan yang sesuai.

Kontes ini merupakan ajang untuk mengembangkan keterampilan operasional logistik eksternal, termasuk aspek keselamatan berkendara dan teknis bongkar muat. Ahmad Wildan berharap kegiatan ini dapat berdampak positif pada kesadaran pengemudi truk dalam membawa muatan yang tidak berlebihan.

KNKT juga mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan penghargaan kepada pengemudi truk yang berprestasi, sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas dan kesadaran akan keselamatan serta efisiensi dalam berkendara.