Bank Tanah Perkuat Tata Kelola dengan Gandeng KPK untuk Amankan Aset Negara

Badan Bank Tanah (BBT) menjalin kerjasama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan aset negara. Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah negara, serta meminimalisir praktik-praktik koruptif yang kerap terjadi di sektor pertanahan.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa dukungan KPK sangat krusial dalam mengoptimalkan kinerja BBT. Kompleksitas permasalahan pertanahan, termasuk sengketa dan gugatan hukum yang berkelanjutan, menjadi tantangan utama yang dihadapi. "Kami berharap dengan pendampingan dari KPK, pengelolaan tanah negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara," ujarnya.

Kerjasama ini meliputi berbagai aspek, antara lain:

  • Penguatan Regulasi dan SOP: KPK akan membantu BBT dalam menyusun dan memperkuat regulasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menutup celah potensi korupsi dalam setiap tahapan pengelolaan tanah, mulai dari perolehan hingga pemanfaatan.
  • Pengawasan dan Monitoring: KPK akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan BBT, khususnya terkait dengan perolehan dan pemanfaatan tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari praktik korupsi.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: KPK akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada sumber daya manusia (SDM) BBT terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman SDM BBT mengenai risiko korupsi di sektor pertanahan, serta kemampuan mereka dalam mengidentifikasi dan melaporkan praktik-praktik koruptif.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran BBT sebagai lembaga strategis dalam mengamankan aset negara dan memberantas mafia tanah. Ia berharap BBT dapat bekerja secara optimal dan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk mencapai tujuan tersebut.

"Keberadaan BBT diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan klasik di sektor pertanahan, seperti alih fungsi lahan dan tumpang tindih kepemilikan lahan," kata Setyo. Ia menambahkan bahwa dengan pengelolaan tanah yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap proses pengurusan tanah dapat meningkat.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menambahkan bahwa perolehan tanah merupakan salah satu area yang rawan terjadi praktik korupsi. Ia mendorong BBT untuk memperkuat regulasi dan SOP yang jelas guna mencegah potensi tersebut. "Regulasi yang jelas sangat penting untuk menutup celah korupsi," tegasnya.

Kerjasama antara BBT dan KPK merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan tata kelola dan pengawasan aset negara. Diharapkan, kemitraan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemberantasan mafia tanah dan mewujudkan pengelolaan tanah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.