Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp510 Miliar dalam Proyek Jalan Layang Tol MBZ: Defisit Volume dan Mutu Beton Jadi Biang Keladi

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp510 Miliar dalam Proyek Jalan Layang Tol MBZ: Defisit Volume dan Mutu Beton Jadi Biang Keladi

Sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristiyanto, dalam kesaksiannya pada Rabu, 12 Maret 2025, mengungkapkan temuan audit yang menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp510.085.261.485,41. Kerugian tersebut, menurut Kristiyanto, berasal dari tiga sumber utama: kekurangan volume pekerjaan struktur beton, penyimpangan mutu beton, dan kekurangan volume pekerjaan steel box girder.

Defisit Volume dan Mutu Beton: Audit BPKP, yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan pendapat ahli konstruksi, menunjukkan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan struktur beton. Perhitungan dilakukan dengan membandingkan volume yang seharusnya dibangun berdasarkan spesifikasi proyek dengan volume yang sesungguhnya terbangun. Hasilnya mengungkap selisih signifikan yang berkontribusi pada kerugian negara. Lebih lanjut, audit juga menemukan penyimpangan mutu beton yang digunakan. Meskipun spesifikasi mensyaratkan kekuatan tekan beton minimal 27 MPa untuk menjamin keamanan lalu lintas kendaraan berat golongan III, IV, dan V, hasil pengujian menunjukkan kekuatan tekan beton yang jauh lebih rendah, berkisar antara 20,952 MPa hingga 25,022 MPa. Selisih ini, berdasarkan perhitungan ahli, turut memperbesar jumlah kerugian negara.

Kekurangan Steel Box Girder: Temuan audit lainnya menunjukkan adanya kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder, komponen utama jembatan. Berdasarkan dokumen lelang dan desain awal, spesifikasi steel box girder telah diubah secara tidak sah, berakibat pada penggunaan komponen yang berbeda ukuran dan spesifikasi dari yang direncanakan. Perubahan ini, menurut BPKP, merupakan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Perhitungan kerugian dalam hal ini didasarkan pada selisih harga antara spesifikasi steel box girder yang seharusnya digunakan dengan yang terpasang.

Rincian Kerugian: BPKP merinci kerugian negara sebagai berikut:

  • Kekurangan volume pekerjaan struktur beton: Rp 347.797.997.376,90
  • Kekurangan mutu beton: Rp 19.537.521.412,50
  • Kekurangan pekerjaan steel box girder: Rp 142.749.742.699

Total kerugian negara yang dihitung BPKP berdasarkan tiga poin tersebut adalah Rp 510.085.261.485,41. Laporan audit BPKP Bidang Investigasi Nomor PE 03 Tahun 2003 tanggal 29 Desember 2023 telah menjadi dasar perhitungan kerugian ini. Hasil audit ini menjadi bukti penting dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Layang Tol MBZ yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, yang kini tengah menjalani proses hukum.

Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kasus ini juga mengungkap pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek infrastruktur besar untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi yang dapat membahayakan keselamatan publik dan merugikan keuangan negara.